Seorang Ibu Rumah Tangga Membuat Laporkan Pengaduan Ke Polresta Deli Serdang
Deli Serdang (Sumut), LPC
Seorang ibu rumah tangga korban penganiayaan datang ke Polresta Deli Serdang, Minggu (21/09/2024) membuat laporan pengaduan.
Ibu rumah tangga yang bernama Beby Ayu oktaviani (25 Tahun), dihadapan SPK Kepolisian Polresta Deli Serdang menyampaikan bahwa dia dianiaya oleh Suami Sirih yang bernama Zulfikar alias Kijung, yang bertempat tinggal di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam laporan pengaduan, IRT tersebut menceritakan kronologis yang menimpa dirinya, bahwa dia hidup serumah dengan Kijung berstatus nikah sirih.
Kejadian pada hari sabtu tanggal 20 September 2024. IRT tersebut meminta Ganti HP nya yang dirusak akibat dibanting oleh suami sirihnya, namun terlapor bukannya menganti HP yang rusak tersebut, Dia (Kijung) marah menyeret dan menarik baju Ibu tersebut dan memukul muka dan seluruh tubuhnya memar mata lembam akibat dianiaya oleh Kijung (Suami Sirih).
Akibat penganiayaan tersebut, Beby tidak terima atas perlakuan Zulfikar alias Kijung, dan beliau (Ibu korban) pada hari Minggu 21 september 2024 mendampingi Putrinya membuat laporan pengaduan ke Polres Deli Serdang dengan Nomor : STTLP/B/880/IX/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.
Ibu kandung korban yang seorang Ketua DPW LSM Tipikor Kriminalitas Sumut berharap agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai undang undang no.1 Tahun 1946 KUHP Pasal 351 Tentang Penganiayaan. (***A.Karim)
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.








